Pengertian Visa, Pasport dan Fiskal Luar Negeri

Terdapat beberpa dokumen yang dibutuhkan apabila kita hendak bepergian keluar negeri seperti Visa, Pasport, dan Dokumen Fiskal. Tidak ada salahnya apabila kita mengetahui pengertian dari masing-masing dokumen tersebut

1. V I S A

Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai hubungan diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik.

image : hukumonline.com
Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.

Visa ini terdiri dari beberapa jenis yaitu :

  • Tourist Visa (Visa kunjungan wisata), diberikan untuk tujuan kunjungan wisata 
  • Business single/multiple Visa (Visa untuk tujuan Bisnis), diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan ijin bekerja. bedanya single dan multiple disini maksudnya multiple entry, yaitu masuk keluar lebih dari satu kali. 
  • Socio-Cultural Visa (Visa kunjungan keluarga), diberikan untuk tujuan kunjungan keluarga. 
  • Limited Stay Permit/Working Visa (Visa untuk tujuan bekerja), diberikan untuk tujuan bekerja 
  • Transit Visa (Visa transit), diberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara, misalnya penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Hongkong transit di Malaysia 
  • Diplomatic and Service Visa (Visa untuk tujuan Diplomatik, Pemerintahan), diberikan untuk tujuan diplomatik 
  • Visa On Arrival (VOA), diberikan pada saat seseorang dari negara tertentu telah masuk ke negara tujuan tertentu. misalnya warga negara dari Jepang yang akan pergi ke Indonesia bisa mengurus Visa pada saat kedatangan di Indonesia.
  
2. PASPOR

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Seperti halnya Visa, Pasport pun terdiri dari beberapa jenis, antara lain :

  • Paspor Biasa, yaitu Paspor untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM. 
  • Paspor Diplomatik, yaitu paspor utnuk tujuan diplomatik. pemegang pasport ini memiliki kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. 
  • Paspor Dinas/Resmi, Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. 
  • Paspor Orang Asing, yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 
  • Paspor Kelompok, yaitu Paspor yang diberikan untuk sekelompok orang misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.


3. FISKAL LUAR NEGERI

Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Indonesia) yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Yang dibebaskan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri
Dalam prakteknya, terdapat individu-individu yang dibebaskan dari pembayaran fiskal luar negeri ini yaitu :
  1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun. 
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. 
  3. Pejabat Perwakilan Diplomatik. 
  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional. 
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 
  6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang. 
  7. Pelintas batas jalan darat. 
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
  9. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  10. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
Selama ini biaya fiskal keluar negeri dikenakan biaya Rp 2,5 juta bagi yang menggunakan transportasi udara dan Rp 1 juta bagi yang menggunakan transportasi laut.

Ketentuan ini kemudian diubah mengikuti Undang-Undang Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang efektif berlaku per 1 Januari 2009. 
Dalam ketentuan ini, wajib pajak tak perlu lagi membayar beban fiskal asalkan bisa menunjukkan kartu NPWP. Karena dalam undang-undang disebut bahwa ketentuan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010, sejak 1 Januari 2011 orang yang bepergian ke luar negeri tak perlu lagi membayar fiskal walau tak menunjukkan NPWP.